Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS )

Apa itu SIRS dan Fungsi SIRS

Kebutuhan data dan informasi semakin meningkat dan mencakup berbagai aspek,begitu pula dalam bidang kesehatan,khususnya Rumah Sakit ,guna menentukan kebijakan di Bidang Upaya Kesehatan,Rumah Sakit wajib membuat pelaporannya.Pelaporan Rumah Sakit yang baik dan benar bergantung pada data Rumah Sakit ,sehingga di perlukan sebuah sistem manajemen yang mengatur serta mengawasi bagaimana cara mengisi dan mengolah data Rumah Sakit yang lebih di kenal Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS ) .SIMRS adalah sub bagian paling penting dari SIRS,sehingga SIM-RS bisa juga di sebut Aplikasi Sistem Infromasi Rumah Sakit. lalu apa itu SIRS ? lebih jauh akan di bahas di bawah.  

1. Apa Itu SIRS

Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.  SIRS yang berlaku saat ini adalah SIRS revisi 6 tahun 2011,dimana SIRS VI ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang.
Jika kita bicara tentang Proses maka akan ada unsur Input dan Ouput.Proses dalam Input Ouput Rumah Sakit wajib melakukan Pengumpulan ,Pengelolahan,dan Penyajian Data ,rangkaian Proses ini akan menghasilkan Data Pelaporan Rumah Sakit dikirmkan dari “Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Provinsi & Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota”. Selain itu juga dibutuhkan pelaporan dari “Rumah Sakit ke KEMENKES RI”.Dalam Membantu implementasi SIRS ,lahirlah Aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  dan Menteri Kesehatan telah menerbitkan buku Petunjuk Teknis SIRS 2011,untuk mendownload buku ini,sudah di sertakan di akhir postingan ini.
penyelenggaraan SIRS guna mewujutkan visi dan misi Rumah Sakit.

Aplikasi SIRS berbasis Online,untuk itu setiap rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan registrasi di situs resmi Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
http://buk.depkes.go.id/

Berikut  merupakan isi dari Pelaporan SIRS Rev. 6 “Terbaru” :

RL 1 “Data Dasar Rumah Sakit”

  1. RL 1.1 (Data Dasar Rumah Sakit)
  2. RL 1.2 (Indikator Pelayanan Rumah Sakit)
  3. RL 1.3  (Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap)
  • RL 2 “Ketenagaan”
  • RL 3 “Pelayanan”
  1. RL 3.1 (Rawat Inap)
  2. RL 3.2 (Rawat Darurat)
  3. RL 3.3 (Gigi & Mulut)
  4. RL 3.4 (Kebidanan)
  5. RL 3.5 (Perinatologi)
  6. RL 3.6 (Pembedahan)
  7. RL 3.7 (Radiologi)
  8. RL 3.8 (Laboratorium)
  9. RL 3.9 (Rehabilitasi Medik)
  10. RL 3.10 (Pelayanan Khusus)
  11. RL 3.11 (Kesehatan Jiwa)
  12. RL 3.12 (Keluarga Berencana)
  13. RL 3.13 (Farmasi Rumah Sakit)
  14. RL 3.14 (Rujukan)
  15. RL 3.15 (Cara Bayar)
  • RL 4 “Morbiditas san Mortalitas”
  1. RL 4.a (Penyakit Rawat Inap)
  2. RL 4.b (Penyakit Rawat Jalan)
  • RL 5 “Pengunjung Rumah Sakit”
  1. RL 5.1 (Pengunjung Rumah Sakit)
  2. RL 5.2 (Kunjungan Rawat Jalan)
  3. RL 5.3 (Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Inap)
  4. RL 5.4 (Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Jalan)
  • Dan berikut ini jenis pelaporan jika ditinjau dari waktu pelaporannya :
  1. Laporan Updating : RL 1, RL 1.1
  2. Laporan Tahunan : RL 1.2, RL 1.3, RL 2, RL 3, RL 3.1, RL 3.2, RL 3.3, RL 3.4, RL 3.5, RL 3.6, RL 3.7, RL 3.8, RL 3.9, RL 3.10, RL 3.11, RL 3.12, RL 3.13, RL 3.14, RL 3.15, RL 4, RL 4a, RL 4b.
  3. Laporan Bulanan : RL 5, RL 5.1, RL 5.2, RL 5.3, RL 5.4.

2. Fungsi SIRS.

Kita sudah membahas apa itu SIRS,dalam bahasa yang sederhana “SIRS adalah  Pelaporan Data Ruma Sakit yang Berbasis Online,sehingga lebih cepat dan mudah,serta Infromasi yang di dapatkan lebih uptodate aplikasinya di sebut SIM-RS” .SIRS hanya bisa di lakukan di situs resmi Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan yaitu http://buk.depkes.go.id.dan Rumah Sakit wajib terlebih dahulu resgistrasi sebelum menggunakan SIRS.

Sekarang kita akan mengetahui Fungsi SIRS yaitu :

  • Membantu mewujudkan visi dan misi RS
  • Membangun dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi
  • Mensosialisasikan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia RS mengoperasikan teknologi informasi
  • Meningkatkan kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif
  • Meningkatkan nilai jual RS di masyarakat sebagai RS yang mengedepankan pelayanan
  • Manajemen pengelolaan data menjadi informasi yang cepat dan tepat guna bagi kepentingan User, Manajemen maupun Pemerintah
  • Meningkatkan mutu dan mempercepat proses pelayanan RS
  • Meningkatkan loyalitas dan kebanggaan karyawan terhadap RS tempat mereka mengabdi
  • Mengurangi kesalahan-kesalahan faktor manusia
  • Menghilangkan permasalahan redudansi data
  • Menghilangkan permasalahan ketidakkonsistenan data
  • Pemetaan desain sistem informasi sesuai dengan kebutuhan informasi pada saat ini dan masa datang.

Artikel Kesehatan: Rekam Medis

Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia catatan medis (rekam medis) adalah : ”Keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan  fisik,  laboratorium,  diagnosa  segala  pelayanan  dan  tindakan  medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat” (Dirjen Yandmed, 1997)

Menurut APKIES IRIS Pada  http://www.apkies.com/Iris.html (2000) Rekam medis adalah suatu profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini telah diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

a. Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar.

b. Lengkap,   mencakup   seluruh   kekhusuan   pasien   dan   sistem   yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran.

c. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan.

d. Valid atau sah sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur.

e. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi.

f.  Dapat digunakan untuk kajian, analisis dan pengambilan keputusan.

g. Seragam,  batasan  sebutan  tentang  elemen  data  yang  dibakukan  dan konsisten penggunaanya di dalam maupun luar organisasi.

h. Dapat dibandingkan dengan standar yang disepakati dan diterapkan.

 i.   Terjamin kerahasiaannya

j.  Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.

Tujuan Rekam Medis

Menurut Depkes RI (1997) adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam upaya pelayanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit. 

Kegunaan Rekam Medis

Kegunaan rekam medis dapat dilihat berbagai aspek. Secara umum kegunaan rekam medis menurut Depkes RI, 1997 yaitu :

a. Sebagai alat komunikasi antar dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan pengobatan, serta perawatan terhadap pasien.

b. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.

c. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau dirawat dirumah sakit

d. Sebagai  bahan  yang  berguna  untuk  analisa,  penelitian  dan  evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Penyusutan Rekam Medis

Penyusutan rekam medis adalah suatu kegiatan pengurangan arsip dari rak penyimpanan dengan cara :

a)  Memindahkan arsip rekam medis in aktif dari rak aktif ke rak in aktif dengan cara memilah pada rak penyimpanan sesuai dengan tahun kunjungan.

b)  Memikrofilmkan berkas rekam medis in aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c)  Memusnahkan  berkas  rekam  medis  yang  telah  dimikrofilm  dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan penyusutan arsip :

a)  Mengurangi jumlah arsip rekam medis yang semakin bertambah

b) Menyiapkan  fasilitas  yang  cukup  untuk  tersedianya  tempat penyimpanan berkas rekam medis yang baru.

c)  Tetap  menjaga  kualitas  pelayanan  dengan  mempercepat  penyiapan rekam medis jika sewaktu–waktu diperlukan. 

d)  Menyelamatkan arsip yang bernilai guna tinggi serta mengurangi yang tidak bernilai guna / nilai guna rendah atau nilai gunanya telah menurun.

Pemusnahan arsip rekam medis

adalah suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis. Penghancuran  harus  dilakukan  secara  total  dengan  cara  membakar  habis, mencacah atau daur ulang sehngga tidak dapat lagi dibaca.

Ketentuan pemusnahan rekam medis  :

a)  Dibentuk tim pemusnah arsip dengan surat keputusan direktur yang beranggotakansekurang–kurangnya ketatausahaan, unit penyelenggaraan rekam medis, unit pelayanan dan komite medik.

b)  Rekam medis mempunyai nilai guna tertentu tidak dimusnahkan tetapi disimpan dalam jangka waktu tertentu. 

c)  Daftar arsip rekam medis yang akan dimusnahkan oleh tim pemusnah dilaporkan kepada direktur rumah sakit dan Direkotrat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehetan RI.

d)  Berita  acara  pemusnahan  dikirim  kepada  pemilik  rumah  sakit  dan kepada Direkotrat

DAFTAR PUSTAKA
1. Departemen Kesehatan RI., Pedoman Sistem Pencatatan Rumah Sakit (Rekam medis/Medical Record , 1994
2. World Health Organization, Medical Records Manual , A Guide for Developing
Countries, 2006